Organisasi Human Rights Watch, mencatat Senin (24/12), bahwa roket yang diluncurkan oleh kelompok-kelompok bersenjata Palestina dari Jalur Gaza pada masyarakat di Israel adalah pelanggaran hukum perang, terutama setelah deklarasi eksplisit bahwa mereka menargetkan warga sipil.
Menurut laporan, yang diterbitkan di situs resmi organisasi yang menangani urusan hak asasi manusia ini, menurut hukum kemanusiaan internasional, atau hukum perang, tidak boleh mengekspos warga sipil dan instalasi sipil terhadap serangan yang disengaja atau yang tidak membedakan antara sasaran sipil dan
militer. Dan siapa yang melakukan pelanggaran serius terhadap hukum perang ini, baik sengaja atau tidak maka dia harus bertanggung jawab atas kejahatan perang yang ia lakukan.
Padahal kalau dilihat dan jelas-jelas nyata, serangan yang di lakukan Israel di jalur gaza pada bulan November 2012 begitu banyak memakan korban dari warga sipil palestina. Akan tetapi media ini tidak mengeluarkan aturan tersebut.
Sebuah survei yang digelar oleh harian bahasa Inggris di Israel, Hareetz, menunjukkan besarnya dukungan masyarakat terhadap perang Gaza. Hasil survei pada Ahad, 18 November 2012, menunjukkan 84 persen warga Israel mendukung perang yang terjadi antara Israel-Palestina di perbatasan Gaza.
Responden yang diajak survei adalah warga Arab dan warga Yahudi di Israel. Ternyata 90 persen warga Yahudi di negeri Zionis itu mendukung serangan militer ke Palestina yang banyak mereguk korban sipil
Kemenkes Palestina menyatakan jumlah korban serangan Issael di Gaza, 19 laki laki, 4 wanita, 8 anak anak, 15 remaja, 3 orang tua mereka semua koeban yang meninggal.
Adapun 270 orang terluka : 174 laki-laki, 96 wanita, 101 anak-anak 34 diantaranya berusia di bawah 5 tahun, sedangkan usia dewasa mencapai 169 orang, 21 laki laki berusia di atas 50 tahun.(eramuslim)